Fokus.Ikhtisar.net | Inilah syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.
Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Baca juga: Buruan! Emak-emak Juga Dapat BLT PKH 2021, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Baca juga: Disalurkan 4 Kali Rp 3 Juta Untuk BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Kapan Saja?
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
– Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
– Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
– Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
– Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
– Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Rekomendasi